Saturday, July 23, 2016

pengertian Fiqih_fiqih ibadah (smt 1)



FIQIH

1. Pengertian
a. Fiqih persfektif Etimologi ( Bahasa,Lughotun)

اَلْقَقْهُ هُوَ اَلْفَهْمُ الْعَمِيْقُ

“Fiqih adalah paham yang mendalam tentang agama”

b.  Fiqih Persfektif Terminologi (Istilah, Istilahan)

اَلَفَقْهُ هُوَ اَلْعَلِيْمُ بِالْاَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبَةِ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّفْصِيَلِيَّةِ

“Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah atau perbuatan yang dikaji atau diupayakan dari dalil-dalilnya secara rinci”


2. Hakekat Fiqih

a.      Fiqih bukanlah kitab tetapi karya tulis pakar (ahli) agama yang bersumber dari wahyu Allah.
b.     Fiqih bisa berbeda satu dengan yang lainnya, karena berbedanya sudut pandang, cara berfikir dan bedanya istidal (pengambilan dalil). Disinilah kemudian terdapat madzab.
c.      Fiqih adalah hasil pemikiran ulama yang bersumber dari pokok Al-Qur’an dan Hadits/As-sunnah.
d.     Fiqih bersifat fleksibel, elastis, sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan kehidupan masyarakat, letak geografis, waktu/zaman dan kebutuhan.
e.      Fiqih itu pencabaran secara rinci mengenai aturan tata cara beribadah (Hablumminallah) dan tata cara muamalah (Hablumminannas). Dapat bertumbuh dan berkembang. Sedangkan kitab Allah dan Hadits bersifat tetap/permanen.

3. Ibadah
            Ibadah adalah setiap perbuatan yang baik yang harus mencapai kriteria sebagai berikut :
a.      Atta’abbud yaitu pengabdian diri secara totalitas kepada Sang Khaliq.
b.     Attawaddhu’u yaitu Rendah diri dan rendah hati kepada Sang Khaliq.
c.      Al-Khusyu’u yaitu khusyuk
d.     Binniyyah yaitu disertai dengan niat

4. Sholat Sunnah
a.      Sholat sunnah yang tidak boleh dilakukan
1)     Ketika ba’da subuh sampai ukurannya lambaian tangan orang umum, matahari yang muncul. Tidak boleh melakukan sholat sunnah apapun kecuali ada sebab.
2)     Ketika istiwa yaitu ketika matahari persis diatas katulistiwa.
3)     Ketika matahari hendak tenggelam, kecuali ada sebab.
4)     Ba’da sholat ashar, kecuali ada sebab.

5. cara menetapkan awal dan akhir ramadhan
a.      Melalui hilal atau ri’yatul hilal
Awal/akhir ramadhan ditentukan oleh melihat bulan sabit/hilal.

b.     Istikmal
Menyempurnakan bulan yang sebelumnya untuk menentukan awal ramadhan.

c.      Hisabiyyah
Awal/akhir ramadhan ditentukan oleh perhitungan berdasarkan perputaran matahari.
 

No comments:

Post a Comment